on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2002 tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
Also known as: Perda Kota Bandung 04/2002 · Perda Kota Bandung No. 04 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan ruang kota serta memperbarui peraturan yang sudah ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian izin pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang kota. IPPT terdiri dari Izin Perencanaan dan Rekomendasi Perencanaan. Izin Perencanaan diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan merupakan instrumen pengendalian rencana kota.
Peraturan ini mengatur tentang:
Subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh IPPT. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam memberikan dan mencabut IPPT.