Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Retribusi Pelayanan Pasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Boven Digoel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan fasilitas pasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (kios permanen, kios non-permanen, los permanen, los non-permanen, pelataran, WC/kamar mandi) dan ukuran (misalnya, 4x6, 4x4, 3x4, dll.) dengan tarif yang berbeda untuk tahunan, bulanan, dan harian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah pelayanan fasilitas pasar diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).