Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk menciptakan keindahan kota, meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pemasangan reklame yang sesuai dengan tata ruang, etika, estetika, dan keserasian lingkungan, serta meningkatkan pelayanan perizinan reklame. Peraturan ini mengatur penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan. Penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar keindahan, kepribadian bangsa, dan tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan, ketertiban umum, keamanan, keselamatan, kesusilaan, kesehatan, etika, dan estetika, serta harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklame yang meliputi status hak atas tanah, standar etika, estetis, teknis, administrasi, dan keselamatan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara reklame, seperti memasang himbauan layanan publik, memelihara reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan reklame. Untuk reklame yang mengandung muatan iklan produk tembakau, izin dapat diterbitkan apabila penyelenggara telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.