For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:3 Mei 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaran Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date03 Mei 2013
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 Nomor I Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 Nomor I Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengembangan kepariwisataan, mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi, dan karakteristik daerah, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan dan toleransi antar budaya, bangsa, dan agama, serta memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  2. Pengembangan daya tarik wisata yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Daya tarik wisata dikembangkan berdasarkan jenisnya, yaitu berbasis alam, budaya, dan buatan.
  3. Usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan solus per aqua (SPA).
  4. Pendaftaran usaha pariwisata yang wajib dilakukan oleh pengusaha pariwisata dan BUMDes.
  5. Hak dan kewajiban berbagai pihak terkait kepariwisataan, termasuk wisatawan, pengusaha pariwisata, dan Pemerintah Daerah.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kepariwisataan.

1. Desa wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap dapat menjalankan kegiatan kepariwisataan. 2. Ketentuan pengembangan daya tarik wisata pariwisata di desa wisata mengacu pada Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam TDUP dan/atau kewajiban dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan TDUP.