Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair menetapkan retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait pengolahan limbah cair, menjaga kelestarian instalasi pengolahan air limbah, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Ketentuan Substansial:
- Obyek Retribusi: Pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair. Pengecualian berlaku untuk pengolahan limbah cair yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, atau pembuangan langsung ke sungai/drainase.
- Subyek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pengolahan Limbah Cair digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan volume limbah cair.
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis prasarana/kegiatan yang menghasilkan limbah cair, dengan tarif yang berbeda untuk industri, sarana kesehatan, sarana akomodasi, kuliner, tempat usaha/perdagangan, rumah tangga, kantor swasta, taman hiburan, dan perusahaan IPAL. Tarif dapat berupa tarif harian atau bulanan, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan volume limbah cair yang dihasilkan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengolahan limbah cair diselenggarakan.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi dapat berupa harian atau bulanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi obyek retribusi.