For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 06/2023 · Perda Kabupaten Tabalong No. 06 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2023Publication Date:7 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date07 Desember 2023
Publication Date07 Desember 2023
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan umum daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat kelembagaan perusahaan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Perubahan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 20 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi, termasuk masa jabatan, laporan pelaksanaan tugas akhir masa jabatan, dasar pertimbangan perpanjangan atau pemberhentian, dan mekanisme seleksi.
  2. Pasal 22 mengenai kriteria dan persyaratan calon anggota Direksi, termasuk keahlian, integritas, pengalaman, usia, pendidikan, dan larangan hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
  3. Pasal 41 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, termasuk masa jabatan, syarat pengangkatan, dan alasan pemberhentian.

Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan ketentuan mengenai pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)