For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang DIkenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 89/2018 · Permendag No. 89 Tahun 2018 · Permendag Nomor 89 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang DIkenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 September 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Ketentuan Substansial: Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao ditentukan berdasarkan harga referensi dari pasar internasional. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku untuk periode tertentu.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)