on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang DIkenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 89/2018 · Permendag No. 89 Tahun 2018 · Permendag Nomor 89 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Ketentuan Substansial: Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao ditentukan berdasarkan harga referensi dari pasar internasional. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku untuk periode tertentu.