on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Also known as: Perda Kabupaten Malinau 3/2024 · Perda Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta menciptakan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait seperti bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, pemuda dan olahraga, pendidikan dan pelatihan, serta kebudayaan. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan berbagai pihak seperti lembaga pendidikan formal dan nonformal, pemerintah desa, instansi pemerintah dan non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, organisasi politik, kelompok bisnis, dan lainnya.
Sasaran dari penyelenggaraan pendidikan ini meliputi siswa, mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur negara, guru, pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Pelaksanaan dilakukan melalui pendidikan formal (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler), pendidikan nonformal (pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi, seminar, lokakarya, bimbingan teknis, peringatan Hari Lahir Pancasila), dan pendidikan informal (kegiatan belajar mandiri berbasis budaya dan kearifan lokal). Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga didukung melalui media sosial, media penyiaran, dan format digital/non-digital.
Materi pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan muatan nilai-nilai luhur Pancasila, prinsip Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal seperti identitas budaya daerah dan nilai-nilai kearifan lokal.