For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 1/2025 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2025Publication Date:11 Agustus 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date11 Agustus 2025
Publication Date11 Agustus 2025
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk membentuk karakter kebangsaan, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang ditujukan kepada organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru, peserta didik, tokoh agama/masyarakat/adat, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pendekatan yang digunakan mengutamakan edukasi, tindakan nyata, integritas, dan penggalian kearifan lokal, menghindari indoktrinasi. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan, pembentukan pasukan pengibar bendera, penataran, lomba, diskusi, dan kemah kebangsaan. Materi meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Bupati membentuk Pusat Pendidikan Pancasila Wawasan Kebangsaan (PPPWK) yang bertugas menyelenggarakan pendidikan, menyusun program kerja, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Pancasila dengan sasaran penyelenggara pemerintahan, masyarakat, anggota organisasi, dan peserta didik. Masyarakat berpartisipasi melalui pemberian saran, penyediaan fasilitas, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pemberian informasi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.

(-)

(-)