For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Cimahi 1/2022 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2022Publication Date:17 Februari 2022
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date17 Februari 2022
Publication Date17 Februari 2022
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi dan kesejahteraan sosial di Kota Cimahi, serta memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi.

Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa. Standar K4 meliputi standar mutu bahan, peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan, mutu hasil pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pelindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan/atau dokumen. Jika penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar K4, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan, yang ditetapkan oleh penilai ahli. Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan yang disebabkan kesalahannya. Perangkat Daerah terkait wajib melaporkan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi kepada Wali Kota setiap akhir tahun anggaran, yang kemudian dievaluasi oleh Wali Kota. Pendanaan pengawasan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)