For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 41/2016 · Peraturan Menag No. 41 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2016Publication Date:29 September 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengawasan Internal Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date10 Oktober 2016
Publication Date29 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pengawasan internal di Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara Inspektorat Jenderal dan pihak lain yang ditunjuk. Ruang lingkup pengawasan meliputi pengelolaan keuangan negara, penerapan sistem pengendalian intern, dan indikasi tindakan korupsi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mematuhi standar audit dan kode etik auditor, serta kewenangan auditor untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.

(-)

1. Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.