on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Also known as: Peraturan Menag 41/2016 · Peraturan Menag No. 41 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 41 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui pengawasan internal di Kementerian Agama. Tujuannya adalah untuk memastikan kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara Inspektorat Jenderal dan pihak lain yang ditunjuk. Ruang lingkup pengawasan meliputi pengelolaan keuangan negara, penerapan sistem pengendalian intern, dan indikasi tindakan korupsi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mematuhi standar audit dan kode etik auditor, serta kewenangan auditor untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.