For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Aman

Also known as: Perda Kota Dumai 4/2024 · Perda Kota Dumai No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2024Publication Date:14 Mei 2024
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Aman
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date14 Mei 2024
Publication Date14 Mei 2024
Place of EnactmentDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Aman bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk yang terjamin kehalalan dan keamanannya, serta mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan sertifikasi halal di daerah.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan produk barang, termasuk jaminan higienis dan pengujian mutu. Pembinaan dilakukan terhadap pelaku usaha, penyedia bahan baku, dan konsumen melalui berbagai cara seperti fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, dan edukasi. Pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan sertifikasi halal, mencantumkan label dan nomor register produk, serta memberikan informasi yang benar mengenai produk mereka. Bahan baku yang digunakan harus memenuhi standar halal dan/atau aman, dengan proses produksi yang terpisah antara produk halal dan tidak halal.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan terhadap label, cara penjualan, dan periklanan produk, dengan sanksi administratif bagi pelanggaran. Pemerintah Kota Dumai dapat membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal, serta menyelenggarakan sistem informasi produk halal dan/atau aman. Kerja sama dilakukan dengan berbagai pihak seperti BPJPH, MUI, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mendukung pembinaan dan pengawasan. Masyarakat juga diberikan peran serta aktif dalam jaminan produk halal dan/atau aman melalui pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan/atau perintah penarikan Produk barang. 2. Pelanggaran ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan/atau penghentian kegiatan penawaran, promosi dan peredaran Produk Barang. 3. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan/atau penghentian kegiatan periklanan.