For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:5 Februari 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date05 Februari 2007
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor Seri 1)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2007 ini mengatur tentang pemecahan dan pembentukan 3 (tiga) kelurahan di Kota Banjarbaru. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan implementasi otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan. Tujuan dari pemecahan kelurahan adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, terjangkaunya pelayanan pemerintah secara merata bagi seluruh masyarakat, dan terjaminnya keseimbangan pembangunan sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan kemajuan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemecahan Kelurahan Banjarbaru Kota menjadi Kelurahan Guntung Paikat dan Kelurahan Kemuning, Kelurahan Banjarbaru Utara menjadi Kelurahan Mentaos dan Kelurahan Komet, serta Kelurahan Landasan Ulin Barat menjadi Kelurahan Landasan Ulin Barat dan Kelurahan Landasan Ulin Selatan. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari kelurahan-kelurahan baru tersebut. Kewenangan kelurahan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menjadi wilayah kerja Lurah yang baru sebagai perangkat Pemerintah Kota di bawah kecamatan.

1. Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka pembentukan nama dan batas wilayah kelurahan yang diatur sebelumnya mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)