Keputusan Menteri ini bertujuan untuk membentuk Forum Peningkatan Sadar Mutu dan Karantina Ikan (FORMIKAN) guna menyatupadukan gerak dan langkah semua unsur terkait dalam mendorong Gerakan Sadar Mutu dan Karantina Ikan. FORMIKAN terdiri dari Pembina, Pengarah, dan Pelaksana yang bertugas menetapkan kebijakan, memberikan arahan, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pengendalian kesehatan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. FORMIKAN juga bertanggung jawab untuk menyiapkan rencana kegiatan tahunan, melakukan koordinasi, menyiapkan prosedur pelaksanaan, serta merumuskan strategi komunikasi dan edukasi. Biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan hasil Perikanan.