For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Also known as: PMK 55/PMK.04/2015 · PMK No. 55/PMK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:16 April 2015Publication Date:17 Maret 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2015
Publication Date17 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.04/2015 ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemungutan dan pengembalian bea masuk terkait tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengenaan bea masuk antidumping, imbalan, dan tindakan pengamanan terhadap barang impor yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk barang impor tertentu dari pengenaan bea masuk tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif bea masuk berdasarkan persentase dari nilai pabean atau secara spesifik, serta mengatur tata cara pembayaran dan pengembalian bea masuk yang telah dibayar lebih. Importir diwajibkan untuk menyerahkan pemberitahuan impor barang dan melakukan pembayaran bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

  • 1. Kekurangan penghitungan Bea Masuk akibat kesalahan pemberitahuan nilai pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Undang-Undang.
  • 2. Terjamin yang tidak menyesuaikan jaminan setelah mendapatkan surat penyesuaian jaminan, kegiatan kepabeanan berikutnya tidak dilayani.