For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENANGGULANGAN RABIES

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 3/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 April 2017Publication Date:4 April 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGGULANGAN RABIES
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date05 April 2017
Publication Date04 April 2017
Place of EnactmentOndong Siau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan rabies di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus rabies dan kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies (HPR), yang menimbulkan risiko penyebaran penyakit. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum, serta memfasilitasi kegiatan kepariwisataan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pencegahan Rabies:** Vaksinasi HPR, sosialisasi, pemusnahan HPR yang tidak teregistrasi atau terinfeksi, pengendalian kelahiran HPR, riset, dan surveilans. 2. **Pengaturan dan Pengawasan Pemeliharaan HPR:** Pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan hewan, memiliki kartu registrasi dan vaksinasi, memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan, serta mengandangkan atau mengikat hewan agar tidak berkeliaran. HPR yang berkeliaran akan ditangkap dan dapat disita jika tidak diklaim. 3. **Pengaturan dan Pengawasan Peredaran HPR:** Peredaran HPR dibagi menjadi komersial dan non-komersial. Peredaran komersial memerlukan rekomendasi Bupati dan surat keterangan kesehatan. Peredaran dari daerah tertular dan dari luar kabupaten dilarang, kecuali untuk tujuan non-komersial tertentu. Peredaran komersial memerlukan izin usaha perdagangan dan izin penampungan HPR. Transaksi HPR dilakukan di tempat transaksi yang memiliki izin. 4. **Pemantauan dan Pengawasan:** Bupati melaksanakan pemantauan dan pengawasan penanggulangan rabies melalui tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 5. **Penetapan Status Daerah Wabah:** Bupati mengusulkan dan mencabut status daerah wabah kepada Menteri berdasarkan kriteria klinis, epidemiologis, dan diagnostik laboratorium. 6. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam pemeliharaan HPR, program vaksinasi, pembatasan kepemilikan, pelaporan kasus gigitan, dan penyuluhan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (5) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.