Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak pengambilan dan pengolahan galian golongan C.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi tersebut, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan eksploitasi.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, yang dihitung dari volume/tonase dikalikan harga pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di Kota Tasikmalaya. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
4. **Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang:** Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang pada saat kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.
5. **Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
6. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan persyaratan tertentu.
7. **Tata Cara Penagihan Pajak:** Dimulai dengan surat teguran, dilanjutkan dengan surat paksa jika tidak dilunasi, kemudian penyitaan dan pelelangan jika masih belum dilunasi.
8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
9. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan:** Walikota dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.