For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 3/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2023Publication Date:30 Mei 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Mei 2023
Publication Date30 Mei 2023
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif, menciptakan ekosistem yang berdaya saing global, meningkatkan perekonomian masyarakat, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, produktivitas, daya saing, pangsa pasar, akses terhadap sumber daya produktif dan permodalan, jiwa kreativitas, kemitraan dan jaringan usaha, serta memberikan perlindungan terhadap usaha ekonomi kreatif berbasis lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup dukungan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pengembangan ekosistem, pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan fasilitasi teknologi, serta standardisasi usaha dan sertifikasi profesi. Pelaku Ekonomi Kreatif berhak berkarya dan berinovasi, memperoleh kesempatan yang sama, dan mendapatkan pendampingan hukum. Mereka juga berkewajiban memberikan data, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, memiliki perizinan berusaha, mengutamakan tenaga kerja muda, menaati ketentuan, dan melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif pemula. Pemerintah Daerah mengembangkan ekonomi kreatif berdasarkan subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, dan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur perlindungan usaha ekonomi kreatif melalui pelindungan usaha dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, termasuk persaingan usaha yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas. Selain itu, Pemerintah Daerah menyediakan Pusat Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai etalase produk ekonomi kreatif dan wadah interaksi pemangku kepentingan.

Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif (termasuk kemungkinan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah dan Komite Ekonomi Kreatif), pemberian penghargaan, pembinaan dan evaluasi, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban memberikan data diri dan produk Ekonomi Kreatifnya ke dalam Sistem Informasi Ekonomi Kreatif Daerah, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, memiliki perizinan berusaha, mengutamakan menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan sesuai bidang keterampilan yang dibutuhkannya, menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, dan melakukan pembinaan dan bimbingan bidang usaha Ekonomi Kreatif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif pemula dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan fasilitas yang diberikan Pemerintah Daerah.