Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Kewenangan diberikan kepada Bupati untuk menetapkan fungsi bangunan melalui penerbitan IMB, yang memerlukan persetujuan untuk perubahan fungsi. Peraturan ini juga mengatur intensitas bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), garis sempadan bangunan, jarak bebas bangunan, dan persyaratan arsitektur bangunan gedung. Pengendalian dampak lingkungan diatur melalui AMDAL, UKL, dan UPL. Peraturan ini juga mencakup Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang memuat program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.