For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 01/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:25 Januari 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date25 Januari 2016
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat. 2. Pasal 2 Huruf a Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Peraturan Daerah Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Kewenangan diberikan kepada Bupati untuk menetapkan fungsi bangunan melalui penerbitan IMB, yang memerlukan persetujuan untuk perubahan fungsi. Peraturan ini juga mengatur intensitas bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), garis sempadan bangunan, jarak bebas bangunan, dan persyaratan arsitektur bangunan gedung. Pengendalian dampak lingkungan diatur melalui AMDAL, UKL, dan UPL. Peraturan ini juga mencakup Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang memuat program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Pesisir Barat. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Pesisir Barat. 5. Pemberlakuan SLF ditentukan sebagai berikut: a. Bangunan umum 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. Bangunan hunian non-sederhana 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; c. Bangunan hunian sederhana 15 (lima belas) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Pengenaan sanksi administrasi dapat diperberat dengan pengenaan sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. 4. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah ini, yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan dan penggantian kerugian yang diderita.