For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMILIHAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date27 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2006 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan), persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa, proses pendaftaran dan seleksi calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, termasuk ketentuan cuti dan izin tertulis.

Beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini antara lain: hak penduduk desa yang memenuhi syarat untuk memilih, kewajiban panitia pemilihan untuk menyelenggarakan pemilihan secara jujur dan adil, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi: peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.