Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.357.487.210.573,00 dan belanja sebesar Rp 2.381.601.864.739,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (24.114.654.166,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 156.494.100.105,00 dan pengeluaran sebesar Rp 28.436.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 128.058.100.105,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp 103.943.445.939,00.
Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.770.144.077.202,44, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.922.007.639,76, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.744.222.069.562,68. Laporan operasional untuk Tahun Anggaran 2019 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 2.355.186.599.261,79, beban operasi sebesar Rp 1.653.805.379.905,25, beban transfer sebesar Rp 383.609.948.217,00, defisit kegiatan non operasional sebesar Rp (28.808.225.927,14), beban luar biasa sebesar Rp 665.277.140,00, dan surplus/(defisit LO) sebesar Rp 288.297.768.072,40.
Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp 103.943.445.939,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 3.744.222.069.562,68. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.