For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 6/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2020Publication Date:9 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date09 Juli 2020
Publication Date09 Juli 2020
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.357.487.210.573,00 dan belanja sebesar Rp 2.381.601.864.739,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (24.114.654.166,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 156.494.100.105,00 dan pengeluaran sebesar Rp 28.436.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 128.058.100.105,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp 103.943.445.939,00. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.770.144.077.202,44, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.922.007.639,76, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.744.222.069.562,68. Laporan operasional untuk Tahun Anggaran 2019 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 2.355.186.599.261,79, beban operasi sebesar Rp 1.653.805.379.905,25, beban transfer sebesar Rp 383.609.948.217,00, defisit kegiatan non operasional sebesar Rp (28.808.225.927,14), beban luar biasa sebesar Rp 665.277.140,00, dan surplus/(defisit LO) sebesar Rp 288.297.768.072,40. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp 103.943.445.939,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 3.744.222.069.562,68. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)