For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 4/2021 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2021Publication Date:4 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date04 Oktober 2021
Publication Date04 Oktober 2021
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 112);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp7.687.179.717.004,00 dan belanja sebesar Rp8.405.493.380.579,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp718.313.663.575,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp1.105.295.799.163,97 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp1.105.295.799.163,97.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp1.105.295.799.163,97, penggunaan saldo sebagai penerimaan sebesar Rp1.105.295.799.163,97, defisit sebesar (Rp718.313.663.575,00), pembiayaan netto sebesar Rp1.105.295.799.163,97, dan saldo akhir sebesar Rp386.982.135.588,97.

Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp26.734.682.361.132,10, jumlah kewajiban sebesar Rp121.985.121.960,77, dan jumlah ekuitas sebesar Rp26.612.697.239.171,30.

Laporan Operasional mencatat pendapatan laporan operasional sebesar Rp7.761.229.319.715,46, beban laporan operasional sebesar Rp8.433.168.734.928,41, pos luar biasa sebesar Rp55.717.542.392,95, dan defisit laporan operasional sebesar (Rp727.656.957.605,90).

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2020 sebesar Rp1.105.295.799.163,97, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp769.251.806.861,60, arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar (Rp1.487.565.470.436,60), dan saldo kas per 31 Desember 2020 sebesar Rp386.982.135.588,97.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp26.369.790.216.257,90, defisit laporan operasional sebesar (Rp727.656.957.605,90), dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp970.563.980.519,34, dan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp26.612.697.239.171,30.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

(-)

(-)