For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Permen PUPR 22/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 22/PRT/M/2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:28 April 2015
Aparatur Sipil NegaraPerumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeFasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date28 April 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan produk layanan BAPERTARUM-PNS dengan memberikan Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Fasilitas BTP-PNS). Fasilitas ini merupakan bantuan dana yang tidak harus dikembalikan, untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera. Fasilitas ini diutamakan bagi PNS golongan I, II, dan III, dan dapat diperluas ke golongan IV jika alokasi masih tersedia. Penyaluran dilakukan melalui bank pelaksana atau langsung dari BAPERTARUM-PNS. PNS yang dapat memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat seperti menjadi peserta TAPERUM-PNS, memiliki masa kerja minimal lima tahun, dan belum memiliki rumah.

(-)

(-)