on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
Also known as: Inpres 1/2023 · Inpres No. 1 Tahun 2023 · Inpres Nomor 1 Tahun 2023
Ya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 adalah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tidak ada informasi dalam dokumen yang menunjukkan bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.
Tidak ada informasi dalam dokumen yang menunjukkan bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 16 Januari 2023.
Untuk mengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan guna mencapai keseimbangan dan keterpaduan.
Kementerian dan lembaga terkait diwajibkan untuk menetapkan kebijakan sektor, menyusun strategi, dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum terkait pelestarian keanekaragaman hayati.
Prinsip pembangunan rendah karbon, pembagian keuntungan yang adil, dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.
Koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pelaporan berkala kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 16 Januari 2023.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang spesifik disebutkan dalam dokumen.
Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan dalam dokumen.
Tidak mengatur sanksi