For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2023

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan

Also known as: Inpres 1/2023 · Inpres No. 1 Tahun 2023 · Inpres Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2023Publication Date:16 Januari 2023
Pembangunan BerkelanjutanPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2023
Publication Date16 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 adalah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada informasi dalam dokumen yang menunjukkan bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada informasi dalam dokumen yang menunjukkan bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 16 Januari 2023.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan guna mencapai keseimbangan dan keterpaduan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Kementerian dan lembaga terkait diwajibkan untuk menetapkan kebijakan sektor, menyusun strategi, dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum terkait pelestarian keanekaragaman hayati.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Prinsip pembangunan rendah karbon, pembagian keuntungan yang adil, dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pelaporan berkala kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 16 Januari 2023.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang spesifik disebutkan dalam dokumen.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan dalam dokumen.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi