For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 196 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 196 Tahun 1961 tentang Pemberian Wewenang Kepada Menteri Perdagangan Dibidang Ekspor

Also known as: PP 196/1961 · PP No. 196 Tahun 1961 · PP Nomor 196 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 1961Publication Date:12 Mei 1961
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Wewenang Kepada Menteri Perdagangan Dibidang Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Mei 1961
Publication Date12 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 196 Tahun 1961 bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan ekspor hasil-hasil Indonesia guna mendukung pembangunan nasional semesta berencana. Menteri Perdagangan diberi wewenang penuh untuk menetapkan kebijakan pemerintah di bidang ekspor dan mengatur pelaksanaannya. Dalam melaksanakan tugas ini, Menteri Perdagangan dibantu oleh Panitia Penasehat Urusan Ekspor yang terdiri dari pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh berbagai kementerian terkait dan Gubernur Bank Indonesia. Panitia ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan mengenai kebijakan ekspor, politik harga, dan politik penjualan barang-barang ekspor untuk menjamin kelancaran dan pengembangan ekspor serta meningkatkan devisa negara dan pendapatan rakyat. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Perdagangan.

(-)

(-)