on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 2/2010 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa ini dilatarbelakangi oleh upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini membentuk Desa Sekaduyan Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Desa Sekaduyan Taka berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Nunukan Utara yang terdiri dari RT 12, RT 13, dan RT 14. Desa Samaenre Samaja juga berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Nunukan Utara yang terdiri dari RT 15 dan RT 16.
Batas wilayah Desa Sekaduyan Taka adalah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Samaenre Samaja, Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Nunukan, Sebelah Utara berbatasan dengan Sabah Malaysia, dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Simanggaris. Batas wilayah Desa Samaenre Samaja adalah sebagai berikut: Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tabur Lestari, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sekaduyan Taka, Sebelah Utara berbatasan dengan Sabah Malaysia dan Desa Sekaduyan Taka, dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Tabur Lestari dan Desa Srinanti. Pusat pemerintahan Desa Sekaduyan Taka berkedudukan di RT 13 Kanduangan, sedangkan pusat pemerintahan Desa Samaenre Samaja berkedudukan di RT 15 Semaja.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang baru dibentuk, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.