For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 8/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2009Publication Date:11 Agustus 2009
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date11 Agustus 2009
Publication Date11 Agustus 2009
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daearah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008 Nomor 43)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalisasikan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan atau profit oriented.

Peraturan ini menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sampai tahun 2008 secara kumulatif berjumlah Rp 3.808.780.649. Pada tahun 2009, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala kembali melakukan penyertaan modal sebesar Rp 500.000.000, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 4.308.780.649.

Penyertaan modal dilakukan dengan cara menyerahkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal. Atas dasar berita acara tersebut, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala.

(-)

(-)