Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah kebutuhan pembiayaan otonomi daerah dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pajak hiburan sebagai kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, permainan bilyar, golf, boling, pacuan kuda, refleksi, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, karaoke, permainan ketangkasan, dan mandi uap/spa sebesar 75%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak hiburan dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan atau SKPDKBT.