For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 3/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2012Publication Date:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date24 Maret 2012
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2007 Nomor 9 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah kebutuhan pembiayaan otonomi daerah dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur pajak hiburan sebagai kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, permainan bilyar, golf, boling, pacuan kuda, refleksi, spa, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  • Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 35%, kecuali untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, karaoke, permainan ketangkasan, dan mandi uap/spa sebesar 75%, serta kesenian rakyat/tradisional sebesar 10%.
  • Wilayah Pemungutan: Pajak hiburan dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  • Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan atau SKPDKBT.

Pajak Hiburan yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi dipidana kurungan atau denda.