on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Also known as: PMK 211/PMK.08/2020 · PMK No. 211/PMK.08/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020.
Tujuan Penjaminan Program PEN adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui BUMN. Penjaminan ini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dukungan kepada BUMN, penerapan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang baik dan transparan, tidak menimbulkan moral hazard, dan pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan.
Ketentuan substansial meliputi: