For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 211/PMK.08/2020 · PMK No. 211/PMK.08/2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Badan Usaha Milik NegaraKebijakan Perekonomian NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020.

Tujuan Penjaminan Program PEN adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional melalui BUMN. Penjaminan ini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dukungan kepada BUMN, penerapan kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang baik dan transparan, tidak menimbulkan moral hazard, dan pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial Pinjaman dan/atau Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Terjamin (BUMN).
  2. Kriteria Terjamin yang akan mendapat Penjaminan Pemerintah harus terdampak pandemi COVID-19 dan/atau mendapat penugasan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.
  3. Tata cara pengajuan permohonan Penjaminan Pemerintah, evaluasi permohonan, penerbitan persetujuan prinsip, dan penerbitan surat penjaminan atau perjanjian penjaminan.
  4. Dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha Penjaminan berupa peningkatan kredibilitas penjaminan, menjaga kecukupan modal, dan memastikan penyelesaian piutang Regres.
  5. Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal Terjamin tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
  6. Pelaksanaan Regres, yaitu pemenuhan kewajiban oleh Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan setelah Badan Usaha Penjaminan melaksanakan kewajibannya selaku Penjamin.
  7. Pengelolaan terhadap risiko gagal bayar, termasuk mitigasi risiko dan pemantauan atas pengelolaan risiko.
  8. Penganggaran dan pelaksanaan pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
  9. Pembukuan dan pelaporan pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Penjaminan.
  10. Pemantauan dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(-)

(-)