on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017
Also known as: PMK 144/PMK.07/2017 · PMK No. 144/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2017 ini ditetapkan untuk mengatur rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017. Latar belakang peraturan ini adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017, serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan penetapan rincian kurang bayar DBH. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan alokasi dana yang tepat kepada daerah-daerah sesuai dengan realisasi penerimaan negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan jumlah kurang bayar DBH sebesar Rp13.851.178.619.000,00, yang terdiri dari kurang bayar DBH Pajak dan Sumber Daya Alam. Peraturan ini juga menetapkan rincian kurang bayar DBH menurut daerah yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.