For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2013Publication Date:3 Juni 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date03 Juni 2013
Publication Date03 Juni 2013
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan OPD terkait dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non-departemen.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, penerbitan KK, KTP, surat keterangan pindah, dll.) dan pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dll.).
  3. Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, serta kewajiban melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
  4. Kewajiban OPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, menerbitkan dokumen kependudukan, dan menjamin kerahasiaan data.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran perpindahan penduduk, pendataan penduduk rentan adminduk, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, data dan dokumen kependudukan, pelaporan, keadaan force majeure, pembetulan dan pembatalan dokumen kependudukan, perlindungan data dan dokumen kependudukan, tim kerja administrasi kependudukan, petugas registrasi dan operator, penerbitan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), KTP elektronik (e-KTP), dan TPDK.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan. 2. Besaran denda administratif untuk WNI adalah Rp. 25.000,- dan untuk WNA adalah Rp. 500.000,- 3. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dan/atau yang masa berlaku KTP habis dikenakan denda administratif sebesar Rp 50.000,00. 4. Setiap orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berpergian tidak membawa SKTT dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000,00.