on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 dan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran perpindahan penduduk, pendataan penduduk rentan adminduk, pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, data dan dokumen kependudukan, pelaporan, keadaan force majeure, pembetulan dan pembatalan dokumen kependudukan, perlindungan data dan dokumen kependudukan, tim kerja administrasi kependudukan, petugas registrasi dan operator, penerbitan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), KTP elektronik (e-KTP), dan TPDK.