Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menjamin pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. RPPLH bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, dan meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim. Sasaran RPPLH mencakup peningkatan luas wilayah berfungsi lindung, terjaminnya ketersediaan air berkualitas, membaiknya kualitas tanah, air, udara, dan laut, minimnya risiko bencana alam, terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan, dan menguatnya dukungan kelembagaan dan tata kelola. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, memuat arahan mengenai rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Ukuran keberhasilan RPPLH dinyatakan menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) selama kurun waktu 30 tahun. Pelaksanaan RPPLH memerlukan koordinasi Kepala Daerah dan kerja sama dengan berbagai pihak. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan RPPLH. Kepala Daerah melakukan monitoring dan pelaporan pelaksanaan RPPLH. Pembiayaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.