For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2023Publication Date:27 Juli 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date28 Juli 2023
Publication Date27 Juli 2023
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menjamin pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. RPPLH bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, dan meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim. Sasaran RPPLH mencakup peningkatan luas wilayah berfungsi lindung, terjaminnya ketersediaan air berkualitas, membaiknya kualitas tanah, air, udara, dan laut, minimnya risiko bencana alam, terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan, dan menguatnya dukungan kelembagaan dan tata kelola. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD, memuat arahan mengenai rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Ukuran keberhasilan RPPLH dinyatakan menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) selama kurun waktu 30 tahun. Pelaksanaan RPPLH memerlukan koordinasi Kepala Daerah dan kerja sama dengan berbagai pihak. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan RPPLH. Kepala Daerah melakukan monitoring dan pelaporan pelaksanaan RPPLH. Pembiayaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)