For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan

Also known as: Perda Kota Sukabumi 9/2015 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepemudaan
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan bertujuan untuk membangun pemuda Kota Sukabumi melalui pengembangan potensi dan perannya, termasuk pemberdayaan organisasi kepemudaan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah terkait kepemudaan, serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan. Pemerintah Daerah, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha wajib memberikan peluang, fasilitas, dan bimbingan kepada pemuda. Pemuda bertanggung jawab menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, persatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya nasional, serta daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.

Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Penyelenggaraan pelayanan ini dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dinas), SKPD terkait, organisasi kepemudaan, dan/atau pihak ketiga, yang berkoordinasi dengan Dinas. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan. Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan, serta dapat memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.

Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat, yang bersumber dari APBD, organisasi kepemudaan, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan melalui perlindungan, pemberdayaan, pelatihan, penyediaan prasarana dan sarana, serta menggiatkan gerakan cinta lingkungan dan solidaritas sosial.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Organisasi Kepemudaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)