on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean And East Asia
Also known as: Keppres 34/2012 · Keppres No. 34 Tahun 2012 · Keppres Nomor 34 Tahun 2012
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memfasilitasi dan mendorong integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur melalui pembentukan lembaga riset yang memberikan rekomendasi kebijakan strategis. Lembaga tersebut adalah Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), yang disepakati pendiriannya oleh para Kepala Negara peserta East Asia Summit pada 21 Desember 2007 di Singapura, dengan kantor pusat di Jakarta. Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada ERIA, di mana pelaksanaannya tunduk pada ketentuan yang berlaku di ERIA. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.