on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau
Also known as: Kepmen ESDM 87.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 87.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Kepulauan Riau.
Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat yang dituangkan dalam bentuk peta cetak dan digital. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar bagi penerbitan izin pertambangan rakyat. Selain itu, diatur bahwa Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.