Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat. Kebijakan ini mengatur pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum. LAZ dapat beroperasi pada skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan izin yang dikeluarkan oleh Menteri, Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan skala operasionalnya. Persyaratan untuk pembentukan LAZ meliputi legalitas organisasi, rekomendasi dari BAZNAS, memiliki Pengawas Syariat, kemampuan teknis dan keuangan, serta bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga harus memiliki program pendayagunaan zakat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah dan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka.