For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Also known as: Peraturan Menag 19/2024 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 September 2024Publication Date:18 September 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeLembaga Amil Zakat
LocationKementerian Agama
Effective Date20 September 2024
Publication Date18 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat. Kebijakan ini mengatur pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum. LAZ dapat beroperasi pada skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan izin yang dikeluarkan oleh Menteri, Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan skala operasionalnya. Persyaratan untuk pembentukan LAZ meliputi legalitas organisasi, rekomendasi dari BAZNAS, memiliki Pengawas Syariat, kemampuan teknis dan keuangan, serta bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga harus memiliki program pendayagunaan zakat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah dan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka.

1. Pengajuan perpanjangan izin pembentukan LAZ yang sedang dalam proses namun belum mendapatkan penetapan Menteri tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015. 2. Izin pembentukan LAZ yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)