For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 21/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 21/PRT/M/2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 s.d. 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bendungan 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 s.d. 13 /PRT/M/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi Penataan Ruang 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas UPT dalam mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya. Peraturan ini mengatur pembentukan dan penataan organisasi serta tata kerja UPT yang meliputi Balai Besar, Balai, dan Loka. Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas teknis operasional dan penunjang dari organisasi induknya. UPT berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal terkait, dengan tanggung jawab langsung kepada kepala pusat atau direktur terkait. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi UPT, termasuk seksi dan subbagian yang ada di dalamnya, serta lokasi operasional masing-masing UPT.

(-)

(-)