For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 7/2017 · Perda Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 April 2017Publication Date:27 April 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date27 April 2017
Publication Date27 April 2017
Place of EnactmentSampang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang, khususnya perempuan dan anak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah dan memberantas segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sampang, serta mendorong perbaikan kondisi fisik dan mental korban kekerasan.

Ketentuan Substansial:

  1. Peningkatan Kualitas Hidup: Memberikan akses kepada perempuan dan anak terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan bidang strategis lainnya; mendorong keterlibatan dalam pembangunan; memberikan pengetahuan, keterampilan, nilai karakter, budi pekerti, dan ketahanan keluarga; serta mendorong program peningkatan kemandirian di berbagai bidang.
  2. Penguatan Kelembagaan: Membentuk, mengembangkan, dan memperkuat kapasitas lembaga perlindungan perempuan dan anak, termasuk unit layanan pengaduan kekerasan dan bantuan hukum; meningkatkan kualitas SDM pengelola; memperkuat kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan anak; serta mengembangkan sistem data gender dan anak.
  3. Upaya Perlindungan: Melakukan upaya promotif (koordinasi, KIE, sosialisasi), preventif (penyuluhan hukum, gerakan masif, penanaman nilai), kuratif (layanan teknis pengaduan, sarana prasarana rehabilitasi), dan rehabilitatif (tenaga pendamping, jejaring kerja reintegrasi).
  4. Sistem Pemberdayaan: Pemerintah daerah membangun sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif, inklusif, dan integratif, dengan membentuk unit layanan teknis seperti P2TP2A yang berkedudukan di daerah dan kecamatan.
  5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan kelompok profesi dapat berperan serta dalam penyelenggaraan sistem ini.
  6. Pendanaan: Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Pasal 24: Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)