on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 29/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 29 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan, termasuk pengadaan dan peningkatan tenaga kesehatan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, penerbitan izin fasilitas pelayanan kesehatan, serta peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan. Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
Upaya kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan menyeluruh dalam bentuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemerintah Daerah wajib menyediakan program pokok seperti pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, kesehatan ibu dan anak, promosi kesehatan, gizi, dan kesehatan lingkungan, serta program pengembangan seperti kesehatan sekolah, olahraga, tradisional, gigi dan mulut, mata, pengamanan makanan minuman, sediaan farmasi dan alat kesehatan, indra dan pendengaran, kesehatan jiwa, pelayanan darah, dan pelayanan bedah mayat.
Pelayanan kesehatan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Puskesmas dan sarana kesehatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, dan pelayanan kesehatan tingkat dasar. Pelayanan kesehatan rujukan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta dalam bentuk Rumah Sakit, praktik dokter spesialis, dan lainnya. Pemerintah Daerah wajib mengupayakan ketersediaan darah yang aman dan mendorong partisipasi masyarakat sebagai donor darah. Pemantauan dan pengamatan penyakit serta upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular tertentu juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan kesehatan lingkungan, dan setiap pengusaha wajib melindungi pekerja dari lingkungan kerja yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga, kesehatan jiwa, penanggulangan masalah gizi, pelayanan kesehatan haji, dan pelayanan kesehatan tradisional. Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan dan daerah kumuh perkotaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah lain dan Pemerintah Provinsi.