on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, bantuan keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, hibah, dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pemerintah desa berwenang mengelola sumber pendapatan desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Pengelolaan sumber pendapatan desa dapat dilaksanakan dengan cara swakelola, gotong royong, kerjasama, atau sewa menyewa. Kekayaan desa yang statusnya berubah menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah.