For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2009Publication Date:17 Desember 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date17 Desember 2009
Publication Date17 Desember 2009
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur Sumber Pendapatan desa yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, bantuan keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, hibah, dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Pemerintah desa berwenang mengelola sumber pendapatan desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa. Pengelolaan sumber pendapatan desa dapat dilaksanakan dengan cara swakelola, gotong royong, kerjasama, atau sewa menyewa. Kekayaan desa yang statusnya berubah menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah.

1. Sumber Pendapatan Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, yang telah diurus/dikelola dan merupakan Sumber Pendapatan Pemerintah kabupaten hasilnya sebagian diberikan pada desa. 2. Pengaturan pembagian hasil pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati. 3. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membina/membantu dalam mengembangkan/ meningkatkan Sumber Pendapatan Desa, agar memberikan hasil yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(-)