For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma

Also known as: PERPRES 9/2022 · PERPRES No. 9 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2022Publication Date:19 Januari 2022
Aset Milik Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRevitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2022
Publication Date19 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan penerbangan kenegaraan di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Kebijakan ini menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas dengan menunjuk langsung beberapa Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya. Revitalisasi meliputi penyehatan landas pacu, peningkatan kapasitas landas parkir, renovasi gedung kenegaraan, dan perbaikan sistem drainase. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah. Selama revitalisasi, kegiatan operasional dipindahkan ke bandara lain. Menteri terkait bertanggung jawab atas koordinasi dan dukungan dalam pelaksanaan revitalisasi.

1. Selama pekerjaan revitalisasi, kegiatan operasional pangkalan udara dan bandar udara dihentikan dan dipindahkan ke bandara lain. 2. Kegiatan penerbangan kenegaraan dan operasi TNI AU dipindahkan ke beberapa bandara alternatif. 3. Setelah revitalisasi selesai, semua kegiatan penerbangan dipindahkan kembali ke Pangkalan TNI AU/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.

(-)