For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 8/2013 · Perda Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date-
Publication Date30 Agustus 2013
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.083.874.972.132,50 dan belanja sebesar Rp. 1.064.653.962.946,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 19.221.009.186,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 98.190.139.164,14 dan pengeluaran sebesar Rp. 24.438.300.078,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 73.751.839.086,14. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 92.972.848.272,64.
  2. Neraca per 31 Desember 2012, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.326.945.672.273,58, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.187.690.880,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.289.757.981.393,28.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 85.720.347.441,19 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 85.622.461.615,32.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)