Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas, dan PDAM Tirta Ogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah melalui investasi. Penambahan modal berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.31.438.388.000,-. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PD. Petrogas sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.600.000.000,-. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Ogan sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 12.113.584.448,66,-. Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000,-, Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PD. Petrogas dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.300.000.000,-, Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Ogan dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.000.000.000,-. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal dan pembagian laba/keuntungan merupakan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten berhak menerima pembagian dividen dan laba berdasarkan persentase kepemilikan modal.