For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 19/2001 · Perda Kabupaten Sragen No. 19 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2001Publication Date:6 Desember 2001
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan di Kabupaten Sragen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam pendirian perusahaan dan menggali sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan kepada orang pribadi atau badan terkait pendaftaran perusahaan. Objek retribusi meliputi pemberian surat keterangan, keputusan, rekomendasi, izin, tanda daftar, legalisasi, serta kutipan atau salinan Tanda Daftar Perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai dan jenis pelayanan yang diberikan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan dan nilai administrasi, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis perusahaan (perorangan dan badan). Besarnya tarif bervariasi berdasarkan kategori perusahaan dan modal kerja/kekayaan.
  6. Tata Cara Permohonan Tanda Daftar Perusahaan: Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan perusahaan wajib memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah selama perusahaan melakukan usahanya, dengan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD dengan jelas, benar, dan lengkap.
  10. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah.
  12. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang terutang dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  14. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Bupati.
  16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  17. Kedaluwarsa Penagihan: Kadaluwarsa penagihan retribusi adalah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.