For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 7/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:19 Februari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date19 Februari 2014
Place of EnactmentKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan masyarakat melalui prinsip-prinsip TJSLP yang diterapkan oleh badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Maksud dan Tujuan: Memberi kepastian hukum atas pelaksanaan program TJSLP, memberi arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan, mewujudkan batasan yang jelas tentang TJSLP, memenuhi penyelenggaraan TJSLP sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan dampak positif, memprogramkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSLP, dan menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan dan masyarakat.
  2. Azas dan Prinsip: TJSLP didasarkan pada asas kemanfaatan, keterbukaan, kebersamaan, kepastian hukum, keadilan, partisipatif, proporsionalitas, kemandirian, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, keberpihakan, kemitraan, mutualistis, tidak diskriminasi, dan koordinatif.
  3. Ruang Lingkup: Meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  4. Pembiayaan: Dibebankan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain perusahaan. Perusahaan di bidang sumber daya alam dan jasa wajib melaksanakan TJSLP dengan biaya yang dianggarkan.
  5. Pelaksanaan TJSLP: Setiap perusahaan berbadan hukum atau badan usaha wajib melaksanakan TJSLP, termasuk pusat, cabang, dan unit pelaksana di wilayah Kabupaten Katingan. Perusahaan wajib menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial, menumbuhkan kerjasama dan kemitraan, serta melakukan koordinasi dan pelaporan kepada tim TJSLP.
  6. Program dan Kegiatan TJSLP: Meliputi bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  7. Forum dan Tim TJSLP: Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSLP untuk menyelaraskan program. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Forum dan Tim Pelaksana TJSLP.
  8. Kewajiban Pemerintah Daerah: Mengikutsertakan perusahaan dalam musyawarah perencanaan pembangunan, menyampaikan program skala prioritas, dan menyampaikan laporan pelaksanaan TJSLP kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD.
  9. Penyelesaian Sengketa: Dilakukan secara musyawarah mufakat, atau melalui upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Tim TJSLP dan Dinas terkait.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, kegiatan TJSLP yang sudah berjalan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini: a. tetap dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. b. dalam jangka waktu 6 bulan harus menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap perusahaan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikenakan sanksi administrasi.