on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pusat Pelatihan Pertanian Dan Perdesaan Swadaya Berprestasi
Also known as: Permentan 46/Permentan/OT.140/4/2014 · Permentan No. 46/Permentan/OT.140/4/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran sektor pertanian melalui peningkatan kualitas petani yang andal dan memiliki kemampuan manajerial serta kewirausahaan. Hal ini dilakukan dengan menilai Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) yang berprestasi secara obyektif, akurat, dan terukur. Tujuan utama adalah memberikan motivasi dan meningkatkan produktivitas serta kinerja P4S.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penilaian P4S yang meliputi persyaratan dan prosedur, komponen, instrumen dan metode penilaian, serta tim penilai dan penghargaan. P4S yang dinilai adalah yang telah terklasifikasi sebagai Pemula, Madya, dan Utama. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat dan Daerah yang dibentuk oleh BPPSDMP. P4S yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Pertanian.