For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 2/2024 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeternakan Dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Brebes. Tujuan utamanya meliputi:

  1. Mewujudkan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak.
  2. Mewujudkan ketahanan, keamanan, dan kedaulatan pangan asal hewan.
  3. Menciptakan ruang investasi serta pengembangan usaha peternakan dan sistem kesehatan hewan yang terpadu dan terintegrasi melalui dukungan infrastruktur strategis.
  4. Memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  5. Melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan.
  6. Menyediakan statistik dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan sumber daya genetik hewan, pengawasan mutu benih/bibit ternak dan pakan, pengembangan prasarana peternakan, serta pengelolaan wilayah sumber bibit ternak. Peraturan ini juga mengatur kesehatan hewan, termasuk penjaminan kesehatan hewan, pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan medik veteriner, serta penanggulangan wabah penyakit hewan. Kesejahteraan hewan juga diatur, mencakup penangkapan, penempatan, pemeliharaan, pengangkutan, pemotongan, dan perlakuan yang wajar terhadap hewan.

Selain itu, peraturan ini mengatur kesehatan masyarakat veteriner, usaha peternakan dan kesehatan hewan, perencanaan, kawasan peternakan, peta potensi, lahan peternakan, pakan, alat mesin peternakan dan kesehatan hewan, budidaya, otoritas veteriner, panen, pascapanen, pemasaran dan pengolahan hasil peternakan, pemberdayaan peternak, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, jenis pelayanan publik, peran serta stakeholder, sistem informasi, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(-)

1. Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2. Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (Sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.