For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah

Also known as: PMK 89/PMK.07/2010 · PMK No. 89/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:21 April 2010Publication Date:21 April 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 April 2010
Publication Date21 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Perubahan ini melibatkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009. Ketentuan yang diubah termasuk Pasal 10 dan Pasal 18, yang mengatur tentang penerbitan dan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait transfer ke daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan memiliki peran penting dalam proses ini, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)