For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 1/2020 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2020Publication Date:28 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date28 Juli 2020
Publication Date28 Juli 2020
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi angka 6 dan 7 mengenai BAPPEDALITBANG dan Perangkat Daerah (PD).
  2. Pasal 7: Menambahkan ayat yang mengatur penyusunan RKPD oleh Kepala Daerah yang menjabat pada tahun terakhir jabatannya, perubahan RPJMD yang bersifat parsial, dan pedoman penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran tahun anggaran 2021-2023.
  3. Lampiran: Mengubah Lampiran sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta untuk menunjang implementasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.

(-)

(-)