For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 6/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 November 2016Publication Date:3 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 1 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 4 seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 3, Seri D), kecuali Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat. Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, penanaman modal, komunikasi dan informatika, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, kependudukan, lingkungan hidup, pariwisata, koperasi, kelautan dan perikanan. Badan Daerah terdiri dari badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah, serta badan perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahab lain, Perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Sub Urusan di Bidang Bencana yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Penanggulangan Bencana diundangkan. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan sub urusan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan daerah ini. 6. Perangkat daerah dan pejabat perangkat daerah yang tidak diatur dalam Peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016

(-)